Sumenep, SERU.co.id – Dunia pendidikan kembali diguncang kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh guru agama, Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.
Mirisnya, aksi biadab dilakukan kepada 10 santriwati yang mondok di Yayasan Alabror di Pulau Kangean. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap aksi pelaku cabul atau rudapaksa kepada santrinya itu di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti S mengatakan, jika Moh. Sahnan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo usai melarikan diri dari Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
AKP Widiarti menguraikan, kasus ini terjadi tahun 2021 silam. Saat itu, salah satu korban santriwati berinisial F, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.
Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.
Baca juga: Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” terang AKP Widiarti.
Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat Moh. Sahnan bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (edo/mzm)