Malang, SERU.co.id – Perizinan proyek pembangunan hotel Vasa dan apartemen Tanrise Property Indonesia merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkot Malang tidak berwewenang menghentikan mega proyek yang direncanakan berada di kawasan Kelurahan Blimbing tersebut.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, pihak perusahaan mengurus perizinan proyek kepada pemerintah pusat. Pemkot Malang hanya bertindak sebagai fasilitator.
baca juga : DPRD Kota Malang Hearing Warga Blimbing Tolak Proyek Apartemen Tanrise, Ajukan Pembentukan TPF
“Mulai dari izin Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) untuk pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ada di pemerintah pusat. Kalau kami menghentikan proyek itu, tidak bisa, karena mereka mengurusnya di kementerian,” seru Arif, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan luas tanah, bangunan dan jumlah kamar yang direncanakan, proyek tersebut sudah melebihi kapasitas kewenangan Pemkot Malang. Oleh karena itu, apabila terdapat penolakan, maka harus diajukan kepada pemerintah pusat.
“Kami sifatnya hanya memfasilitasi, kami berdiri di tengah. Tidak memihak kepada pihak pengusaha dan juga tidak di pihak warga,” tegasnya.
Menurut Arif, apabila Tanrise Property telah memenuhi syarat perizinan dari pusat, Pemkot Malang tidak bisa menghentikan proyek. Jika langkah tersebut dilakukan, melanggar hak perusahaan dan berisiko bermasalah secara hukum hingga naik ke PTUN.
“Dicatat ya, Amdal lingkungan ini kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi kenapa prosesnya dilaksanakan di Kota Malang? Karena tempatnya di Kota Malang,” imbuhnya.
baca juga : Proyek Tanrise Property Harus Patuhi Perda Kota Malang, Ketinggian Tidak Melebihi 150 Meter
Arif mengatakan, tidak menutup kemungkinan Sidang Komisi Amdal dilakukan di tingkat kota, provinsi, maupun di pusat. Apabila dilakukan di pusat, dimungkinkan pelaksanaannya dengan sistem hybrid, yaitu di lokasi sekaligus live streaming via aplikasi.
“Selain Amdal lingkungan, wajib mengurus Amdal lalin. Karena ini jalan kota, maka yang berhak melakukan kajian dari Dishub Kota Malang,” bebernya.
Proses yang ditempuh pihak Tanrise Property masih panjang, karena perlu mengurus PBG hingga KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Yang tidak kalah penting setelah proses perizinan dan pembangunan selesai, wajib memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Kalau sudah punya SLF, berarti selama lima tahun ke depan gedung ini sudah aman termasuk K3-nya. Semua gedung di Kota Malang, termasuk gedung pemerintahan sudah wajib memiliki SLF,” tegasnya.
Terkait aspirasi yang disampaikan warga Blimbing, Arif mengatakan, itu hak mereka dan perusahaan harus terbuka. Pihak perusahaan juga harus menyampaikan komitmen terkait kompensasi yang diberikan apabila akhirnya warga dirugikann oleh proyek tersebut.
“Berikanlah sosialisasi ke warga, sehingga tidak ada rasa curiga antar warga. Jujurlah, karena akan terus berdampingan dengan warga,” ucapnya.
baca juga : Warga Blimbing Tolak Pembangunan Mega Proyek Hotel Apartemen Tanrise Property Setinggi 197 Meter
Arif menjelaskan, dirinya juga tidak tinggal diam terkait kekhawatiran warga terhadap rencana proyek Tanrise Property. Ia pun sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kendala yang dialami.
“Saya sudah menyampaikan, kendala Kota Malang terkait izin air bawah tanah. Karena di Jawa Timur, wilayah Probolinggo ke barat termasuk Kota Malang dan Malang Raya, ini menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” tandasnya. (ws13/rhd)