Proyek Tanrise Property Harus Patuhi Perda Kota Malang, Ketinggian Tidak Melebihi 150 Meter

Proyek Tanrise Property Harus Patuhi Perda Kota Malang, Ketinggian Tidak Melebihi 150 Meter
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan, proyek Tanrise Property harus patuhi Perda. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id – PT Tanrise Property Indonesia harus mematuhi Perda Kota Malang dalam pengerjaan proyek. Terkait rencana pembangunan tower hotel dan tower apartemen, ketinggian maksimal tidak boleh melebihi 150 meter.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia mengungkapkan, pihak pengembang wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setelah tahapan tersebut selesai, masuk ke tahap kajian Amdal (analisis dampak lingkungan).

Bacaan Lainnya

“Kalau itu selesai, baru nanti persetujuan ke Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Karena di KKPR itu saya sarankan untuk pengurusan KKOP, dari angkatan udara,” seru Arif, Senin (28/4/2025).

PT Tanrise Property Indonesia telah memasang pengumuman rencana pembangunan proyek. (foto: ws13)

Arif menjelaskan, nantinya pihak pengembang harus menyesuaikan ketinggian bangunan dengan hasil rekomendasi KKOP. Ketinggian maksimal bisa jadi menyesuaikan batas maksimal sebagaimana regulasi maupun zonasi di setiap wilayah.

“Dengan adanya izin dan rekomendasi dari Abdul Rahman Saleh, jadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menyesuaikan dari KKOP,” ungkapnya.

Arif melanjutkan, selama ini tidak ada Perda yang melarang pembangunan hotel atau apartemen tinggi didekat permukiman warga. Namun, dalam Perda Tata Ruang Kota Malang telah diatur terkait ketinggian sebuah bangunan.

“Di sana ada peraturan lain yang mengikuti Perda kita, makanya kami sarankan ada KKOP di situ. Walaupun Perda kita bilangnya (ketinggian maksimal) 150 meter, tetapi kalau zonanya di bawahnya itu (rekomendasi KKOP), ya harus mengikuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif membenarkan tentang pengajuan proyek besar tersebut tidak hanya pembangunan apartemen, tapi juga hotel. Rencananya, PT Tanrise Property Indonesia membangun satu tower untuk apartemen dan dua tower untuk hotel.

“Tetapi kan masih rencana. Kepastiannya apakah digunakan untuk apartemen setelah pengurusan PBG,” pungkasnya.

Selain itu, Arif menuturkan, pihakmya juga mewajibkan pihak pengembang mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Artinya, semua persyaratan yang disyaratkan untuk pembangunan usaha, wajib dimiliki oleh pihak pengembang selaku pelaku usaha.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang buka suara terkait ketinggian maksimal gedung. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R Dandung Djulharjanto mengatakan, pembangunan gedung bertingkat di masing-masing kecamatan harus menyesuaikan dengan kondisi wilayah.

“Ada yang bisa mencapai ketinggian maksimal, namun ada juga yang tidak bisa mencapai. Di Kecamatan Kedungkandang, misalnya, pembangunan gedung setinggi 159 meter masih bisa dilakukan,” kata Dandung.

Akan tetapi, di kecamatan lain belum tentu bisa dilakukan pembangunan mencapai batas tersebut. Ia mencontohkan, di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing tidak bisa melebihi ketinggian tersebut, karena berdekatan dengan jalur penerbangan.

“Sesuai ketentuan, wilayah di sekitar bandar udara harus mempertahankan unsur bebas dari hambatan (obstacle) penerbangan. Sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan gedung mencapai batas ketinggian,” urainya.

PT Tanrise Property Indonesia diduga berencana membangun proyek setinggi 197 meter, menurut keterangan juru bicara Warpel (Warga Peduli Lingkungan). Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait ketinggian gedung yang direncanakan.

Dalam poster yang dipasang di depan lahan, hanya dicantumkan luas lahan dan luas bangunan serta pengumuman studi Amdal.

“Diumumkan bahwa PT Tanrise Property Indonesia direncanakan akan membangun Hotel dan Apartemen yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani RT 03/RW 10 Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang. Total luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pembangunan ini adalah sebesar 12.172 m² dengan luas bangunan sebesar 89.940 m²,” bunyi keterangan tertulis pada poster m.

Bangunan yang akan dibangun antara lain: Bangunan Hotel, Gedung Apartemen, dan fasilitas pendukung. Rencananya, fasilitas pendukung yang akan dibangun, seperti area parkir hotel, area parkir apartemen, restoran, bar dan lainnya.

“Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak positif berupa terbukanya kesempatan kerja, meningkatya peningkatan perekonomian, peningkatan pendapatan, terbukanya kesempatan berusaha, dan lain-lain. Dampak negatif yang mungkin bisa terjadi adalah meningkatnya volume lalu lintas, timbulan sampah, timbulan air limbah, peningkatan air limpasan, kebisingan, penurunan kualitas udara dan dampak lainnya,” imbuh keterangan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021, maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi dokumen AMDAL, karena termasuk kegiatan multisektor dengan luas bangunan >10.000 m². Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemrakarsa memohon masukan/saran/pendapat masyarakat sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam penyusunan Studi AMDAL. (ws13/rhd)

Pos terkait