Tanrise Property Beberkan Tujuan Soil Test Meski Gelombang Penolakan Berlanjut

Tanrise Property Beberkan Tujuan Soil Test Meski Gelombang Penolakan Berlanjut
Legal PT Tanrise Property bantah tudingan pengeboran tanah. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id – PT Tanrise Property Indonesia akhirnya buka suara terkait tudingan pengeboran di lahan proyek yang masih menuai penolakan. Pihaknya menjelaskan, soil test beserta tujuannya, meski gelombang penolakan warga berlanjut.

Legal PT Tanrise Properti Indonesia, Dian Anggraeni menepis tudingan pengeboran di lahan yang rencananya akan dibangun tower. Pasalnya masih banyak proses yang dilalui sebelum melakukan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak melalukan pengeboran apapun. Aktivitas yang kami lakukan itu soil test,” seru Dian, Jumat (23/5/2025).

Lahan proyek Tanrise Property usai dikaji kelayakannya melalui serangkaian prosedur soil test. (foto: ws13)

Dian menjelaskan, soil test merupakan uji karakteristik tanah yang dilakukan sebelum ada pembangunan. Tujuan pelaksanaan soil test sebagai prosedur standar untuk mengetahui daya dukung tanah.

“Soil test itu kajian awal untuk memastikan tanah mampu menopang bangunan atau tidak. Itu bukan pengeboran air tanah, dan kami tidak melakukan pengeboran air tanah sama sekali,” tegasnya.

Dengan adanya soil test itu, pihak pengembang memastikan lahan yang akan dibangun sudah layak. Tanrise Property melakukan soil test sebanyak dua kali demi memastikan hasil kajian benar-benar layak.

“Kami sampai dua kali memastikan kelayakannya. Kami juga memastikan, belum ada pembangunan apapun selama perizinan belum tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian membantah isu ketinggian apartemen mencapai 197 meter. Ketinggian direncanakan maksimal 152 meter, namun ketinggian pastinya menunggu hasil perizinan dan rekomendasi yang diberikan.

“Kami juga masih mengkaji sesuai dengan budget. Budget perusahaan dan terutama budget perusahaan yang harus bisa kembali,” imbuhnya.

Terakhir, Dian menyatakan, pihaknya belum mempublikasikan desain rancangan bangunan, karena masih tahap awal perizinan. Ia mengaku, belum ada desain pasti dari tower hotel dan apartemen Tanrise Property Indonesia di kawasan Blimbing.

Sementara itu, penolakan warga Blimbing terhadap rencana proyek pembangunan apartemen dan hotel Tanrise Property terus berlanjut. Warga setempat telah menggelar deklarasi bahwa warga RW 10 menolak pembangunan proyek Tanrise Property.

Juru Bicara Warga Peduli Lingkungan (Warpel), Centya WM menyatakan, pihaknya enggan menghadiri audiensi yang digelar DPRD Kota Malang. Menurutnya, audiensi tidak relevan, karena mempertemukan warga dengan pihak-pihak yang tidak terkait langsung.

“Kalau di sini kami diundang audiensi, mohon maaf, apalagi dipertemukan dengan pihak yang sebenarnya kami tidak ada urusan. Kami menolak, kecuali diagendakan ulang dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat paripurna,” ungkapnya.

Warga meminta RDPU nantinya menghadirkan seluruh pihak, termasuk perwakilan Pangkalan Udara Abdurrahman Saleh, SKPD Pemkot Malang, BPN, serta masyarakat terdampak. Selain itu, mereka juga menuntut pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang bersifat independen.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi lakukan dengan benar. Ini masih ada kesempatan, silahkan duduk bersama warga dengan baik,” tandasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait