Malang, SERU.co.id – Polemik proyek pembangunan Hotel VASA dan apartemen Tanrise Property di Kota Malang semakin ramai diperbincangkan. Seiring munculnya tudingan pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi secara diam-diam, hingga isu dugaan gratifikasi. Menanggapi berbagai isu yang berkembang, pihak manajemen Tanrise Property memberikan klarifikasi resmi terkait kepatuhan izin hingga menepis isu gratifikasi.
Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni menyampaikan, pihaknya menyambut baik penegasan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terkait pentingnya kepatuhan seluruh tahapan perizinan. Dian menegaskan, Tanrise Property berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah dan masyarakat,” seru Dian, sebagai perwakilan manajemen dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Senin (19/5/2025).
Bantahan Tuduhan ‘Potong Kompas’ dan Status Lahan
Pihak manajemen Tanrise Property membantah keras tudingan proyek VASA Hotel telah melakukan ‘potong kompas’ dalam proses perizinan. Mereka menegaskan, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Uji kelayakan di tingkat pusat adalah proses akhir, yang hanya dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi,” tegas manajemen dalam pernyataan resminya.
Terkait isu penggunaan lahan eks Kebon Agung, pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut digunakan secara ilegal. Mereka menegaskan, lahan proyek memiliki status kepemilikan sah dan telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Kebijakan Zonasi Perda Kota Malang Ketinggian Apartemen Tanrise Property Dibatasi 120 Meter
Penjelasan Mengenai Aktivitas Pengeboran
Aktivitas pengeboran -yang sempat menuai kecurigaan publik- merupakan uji teknis tanah atau soil test, sekaligus prosedur standar dalam proyek konstruksi. Proses ini bertujuan memastikan karakteristik dan kekuatan tanah sebelum pembangunan dilakukan. Dan bukan merupakan bagian dari aktivitas konstruksi fisik.
Tanggapan atas Dugaan Gratifikasi
Menanggapi dugaan gratifikasi yang turut mencuat, pihak Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan, opini publik tidak semestinya dibentuk berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar manajemen.
Apresiasi terhadap Pemerintah dan Harapan Sinergi
Tanrise Property juga menyampaikan, apresiasi atas pernyataan Wali Kota Malang yang memberikan dukungan kepada investor yang patuh terhadap aturan. Pernyataan ini dianggap memberikan kepastian hukum yang sangat berarti bagi pelaku usaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap, sinergi antara pemerintah daerah, investor dan masyarakat dapat terus diperkuat. Agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” tambah Dian.
Komitmen terhadap Transparansi
Menutup pernyataan resminya, Tanrise Property menegaskan, komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan VASA Hotel. Pihak manajemen menyatakan, terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif demi kemajuan bersama. (*/rhd)