Malang, SERU.co.id – Praktik pengobatan alternatif cukup diminati masyarakat dengan banyaknya penyedia layanan jasa tersebut di Kota Malang. Dinkes Kota Malang merespon dengan mendorong para penyehat tradisional yang belum memiliki legalitas segera mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif mengungkapkan, STPT merupakan legalitas bagi penyehat tradisional untuk menjalankan praktik pengobatan tradisional.
“Praktisi penyehat tradisional perlu memiliki STPT, agar terdaftar serta mendapatkan proses pembinaan dari Dinkes. Ini juga penting untuk pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” seru Husnul.
Husnul menjabarkan, pengawasan yang dilakukan Dinkes bagi para pemilik STPT terkait kesesuaian ketentuan layanan. Serta sarana prasarana dan alat-alat yang digunakan untuk pengobatan alternatif.
“Kami juga mengecek, apakah para penyehat tradisional sudah tersertifikasi atau belum. Karena seharusnya yang melakukan pelayanan harus tersertifikasi melalui pelatihan atau lembaga sertifikasi,” ungkapnya.
baca juga : Antisipasi HMPV, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional atau pengobatan alternatif telah diatur dalam regulasi. Dengan mengacu UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 103 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016.
“Kami bersama 16 Puskesmas jajaran sudah melakukan pendataan terhadap penyehat-penyehat tradisional di wilayah masing-masing. Hasilnya memang didapati ada yang sudah memiliki STPT dan belum memiliki STPT,” urai Husnul.
Dinkes Kota Malang mendorong bagi yang belum memiliki legalitas tersebut untuk segera mengurus. Proses pengurusan legalitas dilakukan di puskesmas wilayah tersebut dan akan mendapatkan pendampingan.
“Bagi yang belum ini kita dorong untuk bisa mendaftar ke puskesmas. Kemudian puskesmas melakukan visitasi untuk melihat terapisnya, sarprasnya dan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Salah satu fokus visitasi untuk mengecek potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh terapis atau penyehat tradisional yang tidak berkompeten. Dinkes Kota Malang menyoroti praktik penggunaan alat sejak sebelum digunakan hingga setelah digunakan untuk memastikan higenis atau tidaknya.
“Kami lihat, alatnya sekali pakai atau berulang-ulang. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana, kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkannya,” bebernya.
baca juga : Temukan Makanan Mengandung Boraks, DPR RI Minta BPOM dan Dinkes Kota Malang Awasi Keamanan Pangan
Mantan Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang itu mengatakan, berdasarkan hasil visitasi maka tim Dinkes bisa menerbitkan STPT. Surat inilah yang nantinya dijadikan dasar saat mengurus izin di perizinan.
“Masyarakat yang ingin melakukan pengobatan alternatif harus cermat, hati-hati dan jeli mengecek STPT-nya. Biasanya STPT dan sertifikat-sertifikat ditempel di ruangan tunggunya,” tutup Husnul. (ws13/rhd)