Ketua MUI Kabupaten Malang: Konsumsi Ayam Tiren Hukumnya Haram

Ketua MUI Kabupaten Malang: Konsumsi Ayam Tiren Hukumnya Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Menanggapi viralnya video yang memperlihatkan sejumlah atlet binaraga dari Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Malang membersihkan ayam mati kemarin (tiren), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, KH Misno Fadlol Hija, menegaskan bahwa mengonsumsi ayam yang mati bukan karena disembelih sesuai syariat Islam hukumnya haram.

Menurut KH Misno, hal tersebut telah diatur dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-Baqarah ayat 173, yang secara tegas melarang mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Bacaan Lainnya

“Makan bangkai apa pun hukumnya haram, kecuali ikan dan belalang. Meski mati tanpa disembelih, ikan dan belalang memang dikecualikan. Selain itu, tetap haram,” ujar KH Misno saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan, meskipun bagian yang dikonsumsi hanya dada ayam, jika hewan tersebut mati sebelum disembelih sesuai aturan syariat, maka tetap tidak boleh dimakan. Penyembelihan hewan yang halal memerlukan proses yang benar, di antaranya penggunaan pisau yang tajam dan pemutusan saluran darah dan pernapasan secara cepat agar hewan tidak tersiksa.

“Yang namanya halal itu tidak hanya soal jenisnya, tapi juga prosesnya—harus toyyib. Kalau ayam mati bukan karena disembelih, bahkan hanya dicoblos agar tidak rusak dagingnya, tetap tidak sah. Itu tidak memutus saluran darah dan nyawa, jadi hukumnya haram,” jelasnya.

Terkait kondisi darurat, KH Misno menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi seseorang untuk mengonsumsi makanan haram jika dalam keadaan terpaksa demi mempertahankan hidup. Namun, hal tersebut bukan berarti mengubah status makanan itu menjadi halal.

“Misalnya hanya ada ular atau babi, dan kalau tidak makan akan mati, maka diperbolehkan. Tapi bukan berarti jadi halal. Itu hanya untuk menjaga nyawa. Kalau dikonsumsi berlebihan dalam kondisi tidak darurat, tetap berdosa,” tegasnya. (wul/ono)

Pos terkait