PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto

Uang kripto. (ist) - PWNU Jatim Haramkan Uang Kripto
Uang kripto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menerbitkan fatwa haram atas uang kripto. Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif menyampaikan, terdapat tiga poin utama atas fatwa haram ini. Pertama, kripto dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai alat jual beli.

“Bahwa materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materinya yang disebut sil’ah itu tidak ada. Lain kalau kita di saham itu ada dananya kemudian ada materinya. Jadi PT apa pabrik apa, nah itu bergerak sehingga ada materi,” ungkapnya, Selasa (2/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Sesuatu itu bisa dijual, diberikan atau diwariskan itu ada barangnya, bukan fiktif bukan maya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, terdapat 7 syarat barang yang bisa dijual roikhan dalam Islam, yaitu seperti berikut.

  1. Suci, mahfum yaitu berwujud
  2. Dapat dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat
  3. Bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i
  4. Pihak yang berakad menguasai pelaksaan akadnya
  5. Mengetahui barang secara fisik dan karakteristiknya
  6. Selamat dari akad riba
  7. Aman dari kerusakan sampai barang diterima pembelinya.

Alasan kedua, Syafruddin menyebut,  tingkat fluktuasi kripto yang sangat tinggi, dapat menimbulkan gharar atau ketidakpastian. Ia mengatakan, Nabi Muhammad melarang jual-beli yang menimbulkan gharar karena akan muncul penipuan.

“Kemudian yang kedua, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp 1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp 1 miliar anjlok jadi 0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini,” kata Syafruddin.

Poin lainnya adalah ketidakjelasan penanggung jawab ketika investor akan menuntut. Menurutnya, jika investor ingin menuntut atau mengadukan kripto, maka tidak ada pihak yang pasti dapat dituntut.

“Yang ketiga, ketika ini terjadi investor ingin menggugat atau mengadukan, siapa yang akan dituntut. Ini tidak ada yang bertanggungjawab. Lain dengan saham tadi. Oleh karena itulah kami berpendapat dari PWNU Jatim bahwa kripto ini tidak boleh. Dan alhamdulilah sampai detik ini pemerintah tidak memperbolehkan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Syafruddin meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan aturan soal perdagangan kripto dalam bentuk apapun. Hal itu karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan sejumlah syariat.

“Hendaknya pemerintah tidak membuat aturan yang melanggar norma agama. Pemerintah harusnya tidak segan merevisi bahkan mencabut (peraturan Kripto),” ucapnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait