Batu, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur siap menindak tegas tindakan premanisme dengan melakukan koordinasi yang solid bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemprov menegaskan bahwa mereka tidak akan memilih-milih pelaku, dan semua tindakan yang merugikan masyarakat akan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil untuk menangani premanisme adalah menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Hal ini melibatkan peran aktif pemerintah daerah serta ormas di masyarakat.
“Kita memastikan bahwa iklim investasi, berusaha, dan kehidupan masyarakat harus bebas dari tindakan yang melanggar aturan. Premanisme tidak boleh dibedakan siapa yang melakukan. Semua tindakan yang menimbulkan keresahan harus diambil tindakan tegas, dan jalur yang digunakan adalah jalur hukum,” tegas Emil setelah mengikuti kegiatan penutupan Jatim Retreat 2025.
Emil melanjutkan, selama lima tahun masa jabatan pertama bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mereka telah secara aktif menjaga keamanan dan kenyamanan usaha masyarakat dengan terus berkoordinasi bersama Forkopimda.
“Alasan ibu (Khofifah) menekankan sinergi dengan Forkopimda adalah untuk memastikan agar semua pihak bekerja sama dengan baik. Buktinya, baru-baru ini di Pasuruan, sudah ada penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan terhadap pabrik, serta tindakan meresahkan lainnya,” ungkap Emil.
Selain itu, Emil juga menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan dunia bisnis dengan cara yang tidak merugikan pihak manapun dan tanpa melibatkan urusan pribadi.
“Jangan sampai rumah pribadi seseorang diganggu. Lingkungan usaha harus dihormati, tetapi jangan sampai mengganggu penghidupan masyarakat luas dan jangan melibatkan urusan pribadi. Ini adalah prinsip yang selalu kami komunikasikan di dalam pemerintahan,” ujarnya.
Emil menambahkan, penindakan terhadap premanisme akan dilakukan oleh berbagai pihak tergantung dari siapa pelaku tindakan tersebut. Misalnya, jika yang terlibat adalah oknum pemerintah, Satpol PP akan turun tangan. Sedangkan, jika yang terlibat adalah masyarakat, pihak kepolisian akan bertindak.
“Apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), maka Satpol PP yang akan menangani. Jadi, ada saluran dan ruang penindakan yang jelas,” jelasnya.
“Kadang-kadang, bukan hanya premanisme yang menjadi masalah, tetapi juga tindakan yang merugikan iklim investasi dan iklim usaha,” tambah Emil. (wul/ono)