Malang, SERU.co.id – Merespons pengaduan kasus penipuan yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaunching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan keuangan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi mengatakan, kuncinya adalah kecepatan pelaporan melalui website http://iasc.ojk.go.id. Dengan kecepatan pelaporan, OJK dapat
menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
“Idealnya kurang dari 15 menit saat menyadari terjadi tindak penipuan, sebelum lapor ke pihak kepolisian. Langsung laporkan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” seru Biger, sapaan akrabnya dalam Journalist Class & Dialog Akhir Tahun 2024, Senin (16/12/2024).
Kemudian OJK akan melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan. Dengan mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
“Biasanya transfer ke pihak tidak dikenal atau tidak dikehendaki secara tidak sengaja melalui link phising. Segera laporkan dengan melengkapi data dan dokumen bukti terkait, seperti screenshot, bukti transfer ke rekening pelaku, dan lainnya,” terang Biger.
Biger mencontohkan, kasus penipuan yang menimpa salah satu pemimpin institusi di Malang dengan kerugian Rp500 juta. Dengan kecepatan pelaporan, OJK mampu menyelamatkan 30 persen dana yang belum ditransfer pelaku ke rekening lain. Sisanya, OJK memblokir beberapa rekening diduga milik pelaku dan merecovery uang korban secara bertahap.
“Pastinya para korban ingin uangnya segera terselamatkan terlebih dulu dan kembali utuh. Urusan lapor ke polisi dan penangkapan pelaku itu nanti,” imbuhnya.
Menurutnya, IASC diharapkan dapat menjadi perwujudan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan, untuk penanganan penipuan (scam). Khususnya penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat, dengan memberikan efek-jera pelaku melalui upaya penindakan hukum.
“Meski IASC baru soft launching pada 25 November 2024, namun sudah ada 1.594 aduan secara nasional. Dimana OJK berhasil memblokir rekening diduga milik pelaku sekitar 39,4 persen atau menyelamatkan dana sebesar Rp6,7 miliar,” beber Biger.

Saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC, kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Senada, Wakil Pemimpin Redaksi Koran Jawa Pos, Andrianto Wahyudiono menyampaikan, ketika merasa klik sekali link spam atau phising, hal itu belum berdampak. Namun ketika calon korban mengisi beberapa data yang diminta oleh pelaku, seperti IMEI, nomor hp dan lainnya, menandakan data sudah berpindah ke pelaku.
“Informasi dari Polda, ketika klik sekali tidak ada masalah, karena merasa janggal, maka langsung close. Tetapi klik klik beberapa kali, berarti telah memasukkan data atau kode yang diminta pelaku,” terang Dio, sapaan akrabnya. (rhd)
terlalu singkat pak… jika waktu yg diperlukan dalam sebuah laporan itu kurang dari 15 menit… minimal penerimaan laporan itu paling lambat 2×24 jam… jikapun dalam pengecekan laporan tersebut terbukti benar dan rekening kosong… harap penindakan dilanjutkan ke arah pemilik rekening sesuai dengan alamat yang tertera..