Merespons pengaduan kasus penipuan yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaunching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan keuangan melalui website IASC http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Transfer Uang ke Penipu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.