Malang, SERU.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memaparkan tahapan pasca pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pilkada 2024. Akan dilanjutkan proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat KPPS, PPS, hingga tingkat PPK paling lambat 3 Desember 2024. Di sisi lain, adanya potensi gugatan selama masa Pilkada 2024 berlangsung.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, logistik pemilu langsung diangkut hingga ke tingkat PPK setelah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) selesai. Setelah rekapitulasi suara, tahapan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih dan pengusulan pengangkatan.
“Rekapitulasi suara berlangsung dari 27 November sampai 16 Desember 2024,” seru Toyib, saat ditanya awak media, Sabtu (30/11/2024).
Rekapitulasi suara yang telah selesai di tingkat PPK akan diteruskan ke tingkat kota. Jika tidak ada sengketa atau aduan, proses akan langsung menuju tahap penetapan hasil. Penetapan calon terpilih diperkirakan berlangsung pada Desember 2024.
Toyib juga menjelaskan, kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon terkait hasil Pilkada. Proses gugatan paling lambat diajukan 5 (lima) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU.
“Gugatan bisa dilakukan setelah penetapan hasil oleh KPU,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak KPU belum menerima informasi terkait potensi adanya gugatan. Toyib menyatakan, belum menemukan pelanggaran yang perlu disengketakan.
“Sejauh ini saya belum melihat ada hal yang akan digugat, tapi kita lihat nanti,” ungkapnya.
Jika ada gugatan, jenis sengketa terbagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses terkait pelanggaran selama tahapan kampanye, seperti kampanye, politik uang dan lainnya. Sengketa hasil diajukan, jika ada keberatan atas keputusan atau penetapan KPU.
Sengketa proses diselesaikan melalui Bawaslu, sementara sengketa hasil diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Toyib menegaskan, mekanisme penyelesaian sengketa sudah diatur dengan jelas. Semua tahapan akan dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga transparansi Pilkada. (ws12/rhd)