Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memaparkan tahapan pasca pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pilkada 2024. Akan dilanjutkan proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat KPPS, PPS, hingga tingkat PPK paling lambat 3 Desember 2024. Di sisi lain, adanya potensi gugatan selama masa Pilkada 2024 berlangsung.