Malang, SERU.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang berupaya mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur perumahan-perumahan di Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ingin agar PSU segera diserahkan dan tercatat secara resmi.
Pj Wali kota Malang, Iwan Kurniawan ST MT menyatakan, seluruh pengembang wajib menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penyerahan ini penting agar PSU bisa dikelola secara akuntabel oleh Pemkot Malang.
“PSU yang diserahkan akan dikelola pemerintah dengan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, serta kelancaran pelayanan umum,” seru Iwan, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id.
Iwan menambahkan, penyerahan PSU dari pengembang juga menjadi upaya pencegahan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pengembang untuk segera menyerahkan PSU demi kelancaran pengelolaan.
“Jika PSU tidak diserahkan, status kepemilikannya tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan,” tambahnya.

Regulasi terkait penyerahan PSU telah diatur baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Di Kota Malang, penyerahan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2013.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ST MT mengatakan, sosialisasi terkait penyerahan PSU terus dilakukan. Ia menekankan pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
“Penyerahan PSU terus kami sosialisasikan dan implementasinya harus dikawal ketat,” ujar Erik.
Erik menjelaskan, PSU menjadi perhatian khusus di tingkat pusat, terutama dalam pengawasan KPK. Divisi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah menetapkan PSU sebagai salah satu indikator utama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ia menambahkan, pengembang kerap memerlukan waktu lama untuk menyesuaikan dengan regulasi PSU. Kendala seperti pergantian manajemen dan cara pengelolaan arsip yang masih manual membuat proses penyerahan PSU menjadi kompleks.
“Perda tentang PSU di Kota Malang sudah ada sejak 2013, tapi pelaksanaannya butuh proses panjang,” katanya.
Banyak perumahan di Kota Malang yang belum menyerahkan PSU meski sudah lama berdiri. Menurut Erik, beberapa warga mengeluhkan jalan berlubang dan fasilitas umum yang kurang terpelihara akibat belum diserahkannya PSU oleh pengembang. Kondisi ini diperburuk oleh perubahan manajemen di perusahaan pengembang.
“Bisnis pengembangan perumahan bisa berlangsung puluhan tahun, manajemen sering kali berubah,” lanjut Erik.
Di sisi lain, beberapa pengembang juga masih menggunakan metode administrasi konvensional. Hal ini menyulitkan dalam proses pelacakan dokumen-dokumen terkait PSU yang belum diserahkan.
Pemkot Malang berharap, percepatan penyerahan PSU dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Misalnya Fasilitas jalan sebagai bagian dari PSU, diharapkan bisa terhubung antar-wilayah, mengurangi kemacetan, dan mempermudah akses bagi warga.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak perumahan yang belum sepenuhnya menyerahkan PSU. Proses pengembangan perumahan yang memakan waktu hingga 10 tahun atau lebih menjadi salah satu penyebab utama penundaan penyerahan tersebut. Pemkot Malang juga tidak dapat menentukan batas waktu pasti bagi pengembang untuk menyerahkan PSU.
“Kami tidak bisa menjamin klaster perumahan habis terjual dalam waktu tertentu,” ungkap Erik.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, telah diatur sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut berupa denda miliaran rupiah atau hukuman pidana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djuljarjanto mengatakan, progres penyerahan PSU di Kota Malang masih sangat lambat. Dari 650 perumahan, baru 17 yang menyerahkan PSU secara fisik hingga 2020.
Sebanyak 202 pengembang tengah melakukan penyerahan PSU secara administratif, sementara lebih dari 400 pengembang belum memulai proses sama sekali. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemkot dalam mengelola tata ruang dan fasilitas publik.
Dandung juga menyampaikan, terdapat oknum pengembang yang menggunakan PSU untuk kepentingan pribadi. Masalah administratif dan teknis, seperti perbedaan antara site plan dan kondisi lapangan, turut menjadi kendala.
Hingga akhir 2024, Dandung berharap, ada progres nyata dalam penyerahan PSU dari pengembang kepada pemkot. Kolaborasi antara pengembang dan pemkot diperlukan untuk menuntaskan masalah ini.
Kantor Pertanahan Kota Malang turut berperan dalam mempercepat penyerahan PSU. Pada 2024, telah diserahkan sebanyak 159 sertifikat PSU kepada pemkot sebagai langkah awal penyerahan fisik fasilitas umum di perumahan.
Pemkot Malang berkomitmen untuk terus mencari solusi terkait permasalahan yang menghambat proses penyerahan PSU. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan kenyamanan warga di lingkungan perumahan.
(ws12/rhd)