Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah rampung melakukan proses penyotiran dan pelipatan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilu 2024. Dari proses tersebut ditemukan sebanyak 1.020 surat suara yang rusak atau tidak layak digunakan dalam proses pemungutan suara.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, proses tersebut melibatkan sebanyak 150 tenaga sortir dan lipat. Yang sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 28 Oktober dan rampung pada 31 Oktober kemarin.
“Kemarin hingga pukul 14.00 WIB. Kami telah menyelesaikan proses sortir lipat untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan untuk surat suara Gubernur, kami masih menunggu surat suaranya untuk dikirim,” seru Dika beberapa waktu lalu.
Dirinya menuturkan, seperti peraturan yang telah disusun surat-surat suara tersebut di cetak lebih dari 2 persen dari kebutuhan. Yang nantinya akan digunakan mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara.
Dika membeberkan, dalam Pilkada 2024 ini, tercatat daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang mencapai 2.060.576 jiwa sehingga surat suara yang dibutuhkan sebanyak 2.115.895 lembar.
Ia menyebut, dari hasil penyortiran yang telah dilakukan tercatat jika surat suara yang kurang dari kebutuhan mencapai 1.626. Dimana sebanyak 1.020 surat suara telah rusak dan 606 surat suara yang kurang di dalam boks.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Mengaku Belum Bekerjasama dengan Lembaga Survei Pilkada 2024
“Saat ini surat suara masih kurang 1.626 surat suara. Sedangkan surat suara yang telah tersortir sebanyak 2.114.269 lembar,” bebernya.
Dika menyebut, pihaknya telah melaporkan hal tersebut terhadap penyedia jasa untuk diganti surat-surat tersebut. (wul/mzm)