Batu, SERU.co.id – Sebanyak 201 lembar surat suara pada Pilkada 2024 Kota Batu dinyatakan rusak dan cacat produksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. Surat suara tak layak edar itu dimusnahkan KPU Kota Batu pada H-1 pencoblosan, Selasa (26/11/2024) malam.
Ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan itu terdiri dari surat suara yang mengalami rusak dan cetak miring. Terdapat juga gambar menabrak garis, sehingga wajib dimusnahkan.Pemusnahan logistik surat suara rusak perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut.
“Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusikan. Kemudian untuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” seru Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.
Heru, sapaannya menambahkan, surat suara rusak memang harus dimusnahkan dan tidak boleh disimpan. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menjelaskan, surat suara yang dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan.
“Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna,” tukasnya.
Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan di Kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Pemusnahan dilakukan bersama Forkopimda Kota Batu, disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian. (dik/ono)