KPU Kabupaten Malang Mengaku Belum Bekerjasama dengan Lembaga Survei Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Seru.co.id/wul) - KPU Kabupaten Malang Mengaku Belum Bekerjasama dengan Lembaga Survei Pilkada 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – KPU (Komisi Pemungutan Suara) Kabupaten Malang mengaku, hingga saat ini masih belum melakukan kerjasama dengan lembaga survei untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pihaknya belum ada kerja sama dengan lembaga survei manapun dalam Pilkada 2024 ini.

Bacaan Lainnya

“Belum ada yang daftar. KPU Kabupaten Malang tidak ada kerjasama dengan lembaga survei,” seru Dika, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Dika menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU Pusat, hingga saat ini ada 81 lembaga survei yang sudah mendaftar.

Dikatakan Dika, untuk lembaga survei yang dinyatakan terdaftar di KPU, sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi dan wajib memenuhi ketentuan. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dikatakan pula, didalam peraturan KPU tersebut tertulis, jika sebuah lembaga survei harus memiliki badan hukum di Indonesia. Serta sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Dika menyebut, untuk setiap lembaga survei yang mendaftarkan diri diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran. Seperti meliputi susunan lembaga, akta pendirian, juga surat pernyataan jika tidak berpihak atau menguntungkan salah satu Paslon. (wul/mzm)

Pos terkait