Malang, SERU.co.id – Motor sewaan yang disewa oleh seorang wisatawan, AY (22), seorang perempuan asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hilang di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (23/8/2024).
Dari proses penyelidikan, polisi berhasil amankan dua laki-laki, HS (20), warga Desa Sanganom, Kecamatan Suling, Kabupaten Pasuruan dan DW (26), warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo yang diduga sebagai pencuri kendaraan tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martiantor menuturkan, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah satu perumahan Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curanmor yang beraksi di daerah wisata Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo,” seru Dadang.
Dadang menerangkan, kronologi pencurian tersebut bermula saat AY berwisata ke kawasan Bromo melalui jalur Poncokusumo bersama seorang temannya, Jumat (23/8). Karena tidak memiliki kendaraan pribadi, wisatawan tersebut kemudian menyewa sepeda motor Honda Beat melalui biro jasa di Kota Malang.
Setelah perjalanan pulang, korban memutuskan untuk singgah di wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo untuk menikmati kecantikan alam tersebut. Dirinya juga menginap disalah satu penginapan di wisata itu, tanpa ada rasa curiga dirinya memarkir motor disewanya di halaman penginapan dan mengunci setang kendaraan.
Namun alangkah terkejutnya, keesokan hari saat dirinya bangun kendaraan yang dirinya bawa telah raib.
“Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemburuan, kedua pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah yang digunakan untuk tempat pelarian keduanya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta enam buah kunci T. Kemudian sepasang plat nomor palsu, tas punggung dan empat kunci palsu lainnya yang ditemukan di tangan tersangka.
“Ada enam anak kunci T serta empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini yang digunakan para pelaku untuk merusak kunci motor korban kemudian dibawa lari,” ungkapnya.
Dikatakan Dadang, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan dan modus operandi kedua pelaku. Serta kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.
Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para wisatawan, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum. Meskipun kendaraan sudah dikunci dengan baik, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan,” bebernya. (wul/mzm)