Pasuruan, SERU.co.id – Tiga tersangka pengolah narkoba jenis sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berhasil diringkus Satreskoba Polres Malang merupakan jaringan dari salah satu warga binaan Lapas di Jawa Timur.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, para pelaku ini mengolah bahan-bahan kimia menjadi sabu-sabu siap konsumsi mendapatkan arahan dari tahanan yang ada di dalam lapas.
“Dari pengakuan ketiga tersangka ini bahwa mereka itu mendapatkan arahan atau diarahkan oleh yang ada di lapas. Jadi diarahkan nanti campuran,” seru Aditya, saat rilis di sebuah rumah kontrakan para pelaku memasak sabu.
Baca juga: Dua Pelaku yang Terjerat Operasi Balap Liar Statusnya Dinaikkan
Aditya menjelaskan, ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan salah satu pengedar di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berinisial MZL pada, 17 April 2024 lalu.
Kemudian dari mulut MZL, pihak kepolisian akhirnya mengantongi nama-nama orang yang memasok MZL sabu. Ketiganya merupakan NK (40) dan adiknya IW (29), serta MS (37).
Aditya menerangkan, komplotan pembuat sabu tersebut sebenarnya ada empat orang, namun satu orang lainnya yakni GBN masih dalam pengejaran atau DPO.
Ia membeberkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing yang mana IW sebagai pengelola keuangan, MS pemasak, NK sebagai pencoba hasil olahan, sedangkan GBN adalah orang yang paling ahli meracik dan mengolah bahan-bahan sabu tersebut.
Aditya membeberkan, rumah produksi sabu ini baru saja dijalankan oleh keempat pelaku. Mereka masih memproduksi dalam skala kecil dan baru membuat sebanyak 5 kali.
Untuk mendapatkan bahan-bahan baku pembuatan sabu itu, IW dan suami sirinya yang tengah berada di dalam lapas BB memesannya dari pasar online. Selain memasok bahan baku produksi BB adalah pengarah racikan barang haram itu.
Baca juga: Berbuat Onar, Dua Pengedar Narkoba di Graha Dewata Diringkus Polisi
Dikatakan Aditya, para pelaku ini akan menjual sabu-sabu yang telah mereka olah dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga jual di pasaran. Hal tersbut ditengarai hasil produksi mereka masih belum sempurna dan masih harus banyak pengembangan.
“Harga jual masih dalam tahap uji coba Rp700 ribu per gram. Masih dalam tahap uji coba setengah dari yang asli,” bebernya.
Atas perbuatannya, IW yang baru saja melahirkan anaknya harus menyusul sang suami mendekam di balik deruji besi bersama kakak dan rekannya. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat 2. Contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(wul/ono)