Malang, SERU.co.id – NK (40), IW (29) dan MS (27) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Hal ini dilakukan, karena ditengarai ketiga pria tersebut melakuka praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.
“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” seru Aditya.
Aditya menerangkan, di dalam TKP rumah produksi tersbut, pihaknya telah menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu.
“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: Seorang Produsen Miras Ilegal di Gedangan Diamankan Kepolisian
Untuk melencarkan aksinya, para pelaku memilik peran masing-masing. Yang mana pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sedangkan IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.
Dari hasil pemeiksaan kepada terangka, untuk meracik barang haram terserbut mereka belajar secara otodidak dan tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia sebelumnya.
Dikatakan Aditya, para tersangka mendapatkan bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu itu didapat secara daring. Untuk saat ini, Satreskoba Polres Malang masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka. Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” paparnya. (wul/ono)