Malang, SERU.co.id – SP (61), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Malang. Hal tersebut ditengarai karena lelaki Manula itu melakukan tindak kejahatan pembuatan Miras ilegal di rumahnya, untuk dijual kembali.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menuturkan, bisnis haram pelaku terendus oleh petugas kepolisian lantaran adanya laporan warga terhadap peredaran Miras ilegal di lingkungan tersebut.
“Petugas kepolisian mendatangi rumah A, di dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu botol galon merk Le Minerale ukuran 15 liter yang berisi minuman keras jenis trobas,” seru Imam.
Baca juga: Buntut Pembongkaran Pembatas Jembatan, Sejumlah Pihak Terkait Diperiksa Polres Malang
Imam membeberkan, dari pengakuan A dirinya mendapatkan minuman haram tersebut dari dua temannya yakni S dan H. Kemudian kedua orang itu mengaku jika mereka membelinya dari SP dengan harga Rp550 ribu dengan ukuran tersebut.
Tak selang lama, petugas kepolisian akhirnya melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada SP.
“Mendapati selain menjual minuman keras jenis trobas yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras jenis trobas,” paparnya.
Dikatakan Imam, saat melakukan penggeledahan pada rumah kakek tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah galon air mineral ukuran 15 liter, 4 botol minuman kemasan ukuran 500 mili berisikan miras. Kemudian wajan besar, dandang besar, selang suling, tungku kompor, dan beberapa peralatan lainnya.
Baca juga: Tertangkap Bawa Sabu di Batu, Pemuda Pujon Harus Berurusan dengan Hukum
Dari pengakuan SP, dirinya dapat memproduksi 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Selanjutnya minuman tersebut akan dirinya jual dengan harga Rp50 ribu per liternya di kawasan Kecamatan Bantur dan Gedangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SP dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar. (wul/mzm)