Malang, SERU.co.id – Saat mengalami permasalahan hukum, sebagian besar warga Kota Batu seringkali memilih advokat (pengacara, red) dan konsultan hukum di Kota Malang. Menyadari hal ini, Suliono, SH & Partners membuka kantor baru yang bertempat di Perumahan Batu Green Park, Jalan Oro-Oro Ombo, No.07, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Suliono, SH, berdirinya kantor advokat hukum di wilayah hukum Kota Batu ini, semata untuk memudahkan warga Kota Batu dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum. “Dengan berdirinya kantor baru di Kota Batu ini, semoga dapat memberikan kontribusi bantuan kepada warga Kota Batu. Karena sebenarnya kasus permasalahan hukum di sini juga cukup tinggi, sehingga mereka juga butuh pendampingan hukum,” ungkap Suli, sapaan akrabnya, kepada SERU.co.id
Dengan keberadaan kantor baru tersebut, lanjut Suli, warga Kota Batu tak perlu jauh-jauh pergi ke Kota Malang saat membutuhkan jasa pengacara. “Tak perlu jauh-jauh ke Kota Malang, karena di Kota Batu kini sudah ada kami, Suliono, SH & Partners. Saya tak sendiri, ada beberapa teman advokat dari Batu dan Malang untuk mempermudah penyelesaian perkara, baik perdata maupun pidana,” ungkap Suli, disela tasyakuran kantor barunya.

Keberanian dirinya mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum ini, lantaran mendapatkan dukungan dari para lawyer senior yang turut hadir dalam peresmian tersebut. Di antaranya Sumardhan, SH, MH dari Edan Law, Dadang Suwoto, SH, MH dari Supreme Law Firm dan Imam Syafi’i, SH dari Navad Law, serta beberapa pengacara lain yang tergabung dalam LBH Prodeo Ismaya, Peradi LBH Malang, dan lainnya.
Apresiasi pun datang dari pengacara kawakan, Sumardhan, SH, MH, dari Edan Law. Tak lain karena Suli pernah tergabung dalam Edan Law. “Keberanian Suli ini karena dia sadar, bahwa sebagai advokat harus berani menegakkan hukum dimanapun dia berada. Jika benar, maka tidak boleh diam. Harus berani menyuarakan keadilan rakyat setempat,” seru Mardhan, sapaan akrabnya.
Menurutnya, asalkan memiliki landasan hukum yang kuat dan benar, intimidasi yang mengancam pengacara itu hal yang lumrah. “Suli sudah layak mandiri sebagai advokat. Tak hanya teori, namun praktek dari pengalaman sendiri dan pengalaman pengetahuan lainnya. Meski sudah memiliki jam terbang, dia tetap terus mau belajar,” imbuh Sumardhan.
Dalam kesempatan itu, Sumardhan juga menyampaikan pesan kepada para pengacara yang hadir untuk saling menguatkan dan mengingatkan. “Advokat itu membantu orang lain dalam memecahkan masalahnya. Dan jangan sampai overlap, malah menimbulkan masalah baru. Bukannya menyelesaikan masalah orang lain, namun menambah masalah bagi dirinya. Advokat itu harus berperilaku baik, karena pekerjaan advokat itu jasa, dengan landasan kepercayaan,” paparnya.
Diakuinya, menegakkan hukum itu bukan pekerjaan mudah. Selain banyak yang tidak suka, terutama lawan hukum, harus butuh kejelian, konstruksi, dan konsentrasi tinggi dalam menegakkan hukum, dengan menemukan bukti dan landasan hukum yang kuat.
“Saya pernah diperiksa oleh PTUN, karena dianggap mencemarkan nama baik (dugaan pasal 310) sebuah PTN. Namun karena saya memiliki surat kuasa dan perjanjian kerja dengan klien, dimana saya diberikan keleluasaan hukum demi kepentingan klien, sekaligus sebagai kontrol pengawasan terhadap penyimpangan praktek beracara. Maka bukti saya kuat dan terbebas,” ceritanya. (rhd)