# Sesalkan Tersangka Malah Jalan-jalan ke Luar Negeri
Surabaya, SERU.co.id – Puluhan orang korban investasi bodong CV Cuan Grup menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim, Kamis (28/3/2024). Mereka meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Pasalnya. para tersangka kasus tersebut, bukannya ditahan, namun malah jalan- jalan ke luar negeri.
Dimas Yemahura Alfaraug, kuasa hukum korban CV. Cuan Grup mengatakan, para korban Investasi bodong CV Cuan Grup melakukan aksi menuntut kejelasan terkait status terlapor.
“Ada tiga orang yang sudah kami laporkan di Polda Jatim, kami dijanjikan dari minggu-minggu sebelumnya bahwa kita akan mendapatkan hasil dari gelar perkara, namun pada kenyataannya, baru setelah kami demo, kami baru tahu status mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dimas Yemahura.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Tuntut Polda Segera Tetapkan Tersangka kepada 3 Selebgram
Selain mengejar status, lanjut Dimas, para korban juga mengejar bagaimana Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan penyidik yang menangani perkara ini untuk serius segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor atau tersangka ini.
Lebih jauh disampaikan, perbuatan yang dilakukan para terlapor atau tersangka ini sangat meresahkan, sangat menyakiti hati para korban. Disaat masih proses hukum berjalan, tersangka justru flexing, berjalan-jalan keluar negeri, bersenang-senang diluar negeri.
“Sementara para korban ini seolah direndahkan martabatnya dan proses hukum yang berjalan di Polda Jatim seolah-olah diremehkan oleh para terlapor ini,” beber dia.
Baca juga: Pelaku Kasus Investasi Bodong Diserahkan ke Kejari Malang
Para korban sangat menyayangkan ketiga tersangka ini tidak ditahan oleh polisi. Alasan dari penyidik, bahwa penyidik masih terbentur dengan prosedur-prosedur.
“Padahal kita tahu bahwa tiga orang ini jika terlalu lama dibiarkan, bisa disinyalir mereka menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
“Untuk itu kami mengharap bapak Kapolda Jatim, memberikan ketegasan, memberikan kebijaksanaan, agar tiga orang tersangka ini segera dilakukan penahanan,” harapnya.
Wahyu, salah satu perwakilan korban investasi menambahkan, ia berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Ia bersama korban yang lain sudah menunggu terlalu lama, namun tersangka justru dapat berlenggang bebas di luar negeri.
“Harapannya segera bisa ditahan, agar perjuangan kami disini gak sia-sia, kita hanya ingin menuntut hak kami kembali, kalau tidak bisa kembali mereka harus masuk penjara,” pungkasnya. (iki/ono)