Gibran: Mau Diulang Sampai Menang? Kenapa Baru Dipersoalkan Ketika Menang?

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. (ist) - Gibran: Mau Diulang Sampai Menang? Kenapa Baru Dipersoalkan Ketika Menang?
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud (Gama) layangkan, gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mendapat respons dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Rakabuming Raka dan Tim Kampanye Nasional (TKN) mempertanyakan, alasan keduanya baru melayangkan gugatan. Sebab, kedua pihak baru mempersoalkan kemenangan Prabowo-Gibran ketika sudah menang.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang,” seru Gibran, di Solo dikutip dari Antara, Senin (25/3/2024).

Baca juga: UWG Gandeng Kesdam Suntikan 3.000 Vaksin Bagi Masyarakat dan Mahasiswa

Gibran menjelaskan, proses sengketa hasil Pilpres 2024 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia berharap, pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur hukum yang sesuai, jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

“Dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing,” jelasnya.

Kubu AMIN dan Gama telah menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Keduanya melayangkan permohonan yang sama, yakni menginginkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan AMIN dan Gama sangat aneh. Karena, baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” tegasnya.

Baca juga: Gibran Minta Maaf Soal Aksi Semangati Pendukung Saat Debat Capres

Gugatan tersebut baginya sangat aneh, sebab gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan MK.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi. Maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” tanggap Yusril, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya, didasari putusan MK dalam pasal UU Pemilu tentang syarat usia capres dan cawapres, Gibran ditunjuk menjadi cawapres.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” tandasnya. (hms/rhd)

disclaimer

Pos terkait