Sri Mulyani Buka Suara: Video Viral Tidak Sesuai Alur Barang Bawaan ke Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (ist) - Sri Mulyani Buka Suara: Video Viral Tidak Sesuai Alur Barang Bawaan ke Luar Negeri
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Usai video konten viral diunggah akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait alur barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Dalam video tersebut menunjukkan, penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai. Netizen pun ramai berkomentar.

Bacaan Lainnya

Kemenkeu Sri Mulyani menilai, konten tersebut tidak sesuai dengan substansi peraturan dan praktik alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang berlaku selama ini.

“Tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas. Sehingga tak menimbulkan reaksi yang meresahkan,” seru Sri Mulyani, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Pelayanan Wisata Selecta Kota Batu Dikeluhkan Pengunjung dari Sumenep

Sebagaimana, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Disebutkan ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Seperti, sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.

“Untuk itu, saya sudah minta ke Bea Cukai yang barang bawaannya itu. Tujuannya lebih mempermudah teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri dengan membawa barang banyak,” terang Sri Mulyani.

Sehingga, tas jinjing dalam video viral tersebut tidak termasuk barang yang harus dilaporkan.

“Itu sebenarnya tujuan dari PMK-nya. Itu akan semakin diluruskan dan diperjelas, sehingga tidak terbebani dan tidak menjadikan Indonesia outlier,” jelasnya.

Baca juga: PWI Malang Raya, Polresta Makota dan IBU Malang Sukseskan Herd Immunity dengan Vaksinasi Dosis II

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, PMK nomor 203 tahun 2017 memberikan kemudahan pelayanan. Bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.

Tata caranya sangat mudah, hanya dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai. Maka akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia dengan penumpang.

“Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara. Sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tandasnya. (hms/rhd)

disclaimer

Pos terkait