Malang, SERU.co.id – HT seseorang yang melakukan perusakan dan pembakaran terhadap bendera PDI perjuangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang.
“Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan,” seru Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/1/2024) kemarin.
Kholis menyebut, pertimbangan penetapan ketua RT tersebut sebagai tersangka didukung dengan keterangan dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat barang bukti.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Laporkan Pembakaran Bendera PDIP ke Kepolisian
Dirinya mengatakan, setelah HT ditetapkan sengaia tersangka pihak penyidik yang menangani kasus tersebut akan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dikatakan Kholis, motif yang mendorong pelaku untuk melakukan pengerusakan dengan cara dibakar karena dendam pribadi tersangka terhadap warga setempat.
“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat,” bebernya.
Baca juga: PDI-P Kota Malang Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polresta
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu (Badan pengawas pemilu) Kabupaten Malang melaporkan kasus cara pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kecamatan Ngajum ke Polres Malang, Kamis (1/2/2024) siang.
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menerangkan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ngajum pada, 21 Desember 2023 lalu. Ia menerangkan, berdasarkan kajian dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47,” seru lelaki yang kerap disapa Allam itu. (wul/ono)