PDI-P Kota Malang Resmi Laporkan Pembakaran Bendera Partai ke Polresta

Kader PDI-P Kota Malang, melaporkan kasus pembakaran bendera partai ke Polresta Malang Kota. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Pembakaran bendera PDI-Perjuangan saat demo penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP), di depan gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020), akhirnya berbuntut panjang.

Aksi demo yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) dengan membakar bendera PDI-P ini, menyulut DPC PDI-P Kota Malang untuk melapor ke Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (1/7/2020) pukul 15.15 WIB. Pelaporan ini menyusul sejumlah aksi serupa di beberapa daerah sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“PDI-P meminta perkara ini mesti diproses secara hukum, khususnya tiga pelaku pembakar bendera partai. Perkara ini juga telah dilaporkan secara serentak, agar Kapolri menindak tegas yakni berupa penangkapan pelaku,” tegas Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE, kepada awak media.

Disebutkannya, dengan pelaporan ke Polresta Makota, harapannya dilanjutkan bisa ke Mabes Polri. DPP telah menginstruksikan agar tidak ada sikap balas dendam maupun aksi anarkis.

“Kami menginginkan ditindaklanjuti, karena harga diri sebagai petugas atau kader partai merasa terganggu. Dan semua kader mesti menjaga keamanan dan kondusifitas wilayahnya,” tambah Made.

Ahmad Wanedi membacakan pernyataan sikap PDI-P Kota Malang. (rhd)

Rombongan 27 orang kader PDI-P Kota Malang, terdiri 15 orang Pengurus DPC, 10 orang dari PAC diwakili Ketua dan Sekretaris, serta 12 anggota Fraksi PDIP ini, datang dan diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata dan Dandim 0833, Letkol Inf Tommy Anderson, usai pengamanan demo di Simpang Empat Rajabali Kota Malang.

Usai dialog tertutup yang diikuti 6 perwakilan PDIP sekitar 10 atau 15 menit di ruangan Kapolresta, Waka Bidang Kehormatan dan Kaderisasi DPC PDIP Kota Malang, Achmad Wanedi, membacakan beberapa pernyataan sikap.

“Kami mengutuk keras perbuatan tersebut. Mengingat, pembakaran bendera partai adalah tindakan provokatif, sekaligus bentuk pelecehan dan menciderai Partai dan Demokrasi,” cetusnya.

Oleh sebab itu, DPC PDI-Perjuangan Kota Malang menyatakan bahwa:
1. Seluruh lapisan kader PDI-Perjuangan di Kota Malang untuk merapatkan barisan, dan siaga l (satu) untuk membela kehormatan partai;
2. Mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera PDI-Perjuangan;
3. Meminta agar Kepala Kepolisian Resort Kota Malang mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dan memproses secara hukum;
4. Mengutuk secara keras atas perbuatan pembakaran bendera PDI Perjuangan;
5. Pembakaran bendera PDI Perjuangan adalah perbuatan yang menciderai demokrasi;
6. DPC PDI-Perjuangan Kota Malang menjadi garda terdepan untuk menjaga demokrasi yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, pluralism dan keutuhan NKRI;
7. Perkuat persatuan dengan rakyat karena rakyatlah kekuatan sebenamya PDI-Perjuangan. (rhd)

disclaimer

Pos terkait