Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Terbanyak Kasus Narkotika

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Terbanyak Kasus Narkotika
Kajari BatuDidik Adyotomo SH MH didampingi Kapolres Batu dan Kasi Pidum Kejari Batu. (foto:dik)

Batu, SERU.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tlekung, Selasa (6/2/2024). Acara ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT dan Kepala DLH Batu, Muji Dwi Leksono.

Usai seremonial pemusnahan, Kajari Batu Didik Adyotomo SH MH menjelaskan kepada Awak media, pemusnahan barang bukti adalah bagian integral dari penyelesaian suatu perkara pidana. Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi terhadap Barang Bukti sehingga suatu perkara dianggap selesai atau tuntas.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penyelesaian perkara pidana, selain melibatkan proses pelelangan, terdapat pula tanggung jawab jaksa lain seperti melaksanakan pelelangan barang rampasan. Dan mengembalikan barang bukti sesuai dengan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” serunya.

Baca juga: Kejari Batu Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara

Kajari Didik menjelaskan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan, berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengurangi kejadian tindak pidana. Agar Barang Bukti bisa musnah dengan sempurna, maka Kejari Batu bekerja sama dengan DLH Kota Batu untuk memanfaatkan alat Incenerator.

“Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu untuk menggunakan sarana pembakaran yang memadai, sehingga lebih praktis dan menghindari polusi udara,” tuturnya.

Baca juga: Polda Jatim Serahkan Tersangka Mafia Tanah Beserta Barang Bukti ke Kejari Batu

Kajari Didik menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh keputusan hukum tetap mulai periode Juli 2023 hingga Desember 2023. Adapun jumlah barang bukti mencapai 1.359,2 gram Sabu-sabu, 26,2 gram Ganja dari 14 kasus, dan 12.627 butir Pil double L.

Baca juga: Dandim 0833 Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Kota Malang

Di samping itu, terdapat satu pucuk senpi rakitan, 7 butir amunisi, 22 unit Smartphone dari 22 kasus, termasuk pakaian yang berasal dari 32 kasus.

“Saya juga mencatat peningkatan jumlah perkara selama beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Batu, dari awalnya 10-15 perkara menjadi 20 perkara,” imbuhnya.

disclaimer

Pos terkait