Polda Jatim Serahkan Tersangka Mafia Tanah Beserta Barang Bukti ke Kejari Batu

Polda Jatim Serahkan Tersangka Mafia Tanah Beserta Barang Bukti ke Kejari Batu
Para tersangka sesaat akan dibawa ke Rutan di Malang. (ist)

Batu, SERU.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Untuk meneruskan proses hukum, tersangka dan barang bukti perkara telah diserahkan dari Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, pada Kamis, (31/12/2023) kemarin.

Dalam keterangan persnya, pada Jumat (22/12/2013), Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, identitas tersangka antara lain, HEA(36), EW (38), NS (48), SA (34) dan A (46). Para tersangka dijerat pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Sub pasal 263 ayat (1) KUHP pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. JPU yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH. MH.

Bacaan Lainnya

“4 (empat) tersangka laki- laki dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang, sedangkan tersangka perempuan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sukun Kota Malang,” serunya.

Januar, sapaannya menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Sedangkan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bongkar mafia tanah di Kota Batu yang melibatkan suami istri.

Baca juga: Pengamanan Nataru, Polres Batu Kerahkan 539 Personel

Polisi juga meringkus tiga pelaku lain yang diantaranya ternyata adalah oknum pegawai BPN Kota Batu yang bertugas sebagai penjaga loket. Kasus ini berawal ketika Supatimah meminta tolong untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka E dan H yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pada 2016. Lantas mereka meminta tolong kepada SA untuk membuat Akta “Aspal”.

“Objek perkara dari pengungkapan kasus ini adalah munculnya beberapa dokumen palsu berupa 8 akta pembagian hak bersama, kemudian 3 akta hibah, termasuk juga surat pajak tahun 2017,” pungkas Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, saat pers rilis di Surabaya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait