Malang, SERU.co.id – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan. Pemerintah secara resmi melakukan penyesuaian atau kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/mandiri yang akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2020. “Per 1 Juli 2020, besaran iuran BPJS untuk PBPU dan BP akan disesuaikan menjadi Rp. 150.000 untuk kelas I, Rp. 100.000 untuk kelas II dan Rp. 42.000 untuk kelas III,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, dalam teleconference melalui aplikasi Zoom, Kamis (28/5/2020).

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Dina, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. “Hingga akhir tahun 2020, pemerintah pusat/daerah akan memberikan subsidi sebesar Rp. 16.500 untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Sehingga iuran tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, atau tidak ada kenaikan. Dan BPJS Kesehatan sendiri menerima Rp. 42.000 dari iuran kelas III,” imbuh Dina.
Selanjutnya pada tahun 2021, peserta mandiri kelas III akan ada kenaikan iuran pembayaran. Jika sebelumnya hanya membayar Rp. 25.500, akan naik menjadi Rp. 35.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000 akan disubsidi oleh pemerintah pusat/daerah. Sehingga BPJS kesehatan tetap mendapatkan iuran Rp. 42.000 dari kelas III. “Kontribusinya dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membiayai selisih iuran peserta mandiri,” beber Dina.
Subsidi dari pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi peserta mandiri kelas III, sedangkan kelas I dan II tidak ada subsidi. Namun bagi peserta BPJS kelas I dan II yang tidak mampu membayar iurannya, bisa melakukan upaya turun kelas menyesuaikan kemampuannya. “Mereka boleh turun kelas menyesuaikan kemampuan. BPJS Kesehatan akan mengakomodir melalui program super praktis,” jelas Dina.

Dalam program super praktis yang mulai berjalan mulai 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020, maka untuk turun kelas tidak perlu lagi menunggu 1 tahun, bisa real-time saat itu, atau menunggu bulan depan. “Selain tidak ada tunggakan, juga tidak ada riwayat pemanfaatan pelayanan kesehatan di tahun 2020, kecuali pelayanan faskes,” timpal Dina.
Sebagai bentuk kepedulian pandemi Covid-19, pada tahun 2020, peserta JKN-KIS yang menunggak diberi kemudahan mengaktifkan kepesertaannya kembali, cukup melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan. “Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” paparnya.
Terkait aturan sebelumnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Sedangkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. (rhd)