Malang, SERU.co.id – Sebanyak 134 pecandu narkoba telah dilakukan upaya rehabilitasi oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang selama tahun 2023 ini. Dengan rincian 112 orang dilakukan rawat inap dan 22 orang rawat jalan dari berbagai variasi usia.
Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo S PD mengatakan, guna menekan angka penyalah gunaan obat-obat terlarang tersebut di Kabupaten Malang ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya.
“Pencegahan kita sudah tidak kurang-kurang melakukan pencegahan. Kita sudah punya bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat (P2M),” seru Hendratmo, Kamis (28/12/2023) siang.
Baca juga: BNN Kabupaten Malang Siap Tampung Pecandu Narkoba yang Ingin Jalani Rehabilitasi
Hendratmo membeberkan, para pecandu tersebut terdiri dari tiga orang anak-anak dibawah 18 tahun. Kemudian 74 orang usia produktif yakni usia 18-30 dan 57 orang usia 30 tahun ke atas.
Dikatakan Hendratmo, BNN Kabupaten Malang telah melakukan sosialisasi sebanyak 199 kali kepada 2.967 orang. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah, mengingat bidang P2M masih gencar melakukan sosialisasi hingga akhir tahun ini.
“Ini mungkin masih ada lagi. Tapi data awal sejumlah yang saya sampaikan,” paparnya.
Baca juga: Berkat Restorative Justice Kejari Batu, Pecandu Narkotika Urung Dibui
Selanjutnya, terkait rehabilitasi pihaknya akan terus melakukan pendekatan melalui terapi konseling. Dengan cara memberikan motivasi untuk lepas dari kecanduan narkoba.
“Jadi kalau dia ketergantungan nya jenis obat stimulan seperti sabu, ekstasi dan sebagainya, kita melalui pendekatan terapi konseling,” tuturnya.
Baca juga: “Bijak Kepriwa”, Program Andalan BNN Batu Untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Menurut Hendratmo, upaya motivasi ini tidak berlaku kepada pecandu narkoba yang dikonsumsi dengan cara suntik. Dimana proses penyembuhannya akan diterapi dengan cara rawat inap. Jika sang pecandu tengah mengalami sakau, mereka akan dikelabuhi dengan suntikan obat-obatan yang legal dengan cara konsumsi dalam pengawasan dokter.
“Seperti yang dirawat di Puskesmas Gondanglegi, dia ketergantungan narkoba jenis suntik. Yang jenis suntik ini misalnya heroin atau putaw dia akan diberikan narkotika yang sudah legal agar tidak mengkonsumsi lagi,” jelasnya. (wul/ono)