Jakarta, SERU.co.id – Debat perdana calon presiden (capres) 2024 telah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023). Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pertanyaan kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo soal kasus Tragedi Kanjuruhan dan Kilometer 50. Dua kasus tersebut masih menyisakan banyak kejanggalan meskipun pengadilan telah memutuskan putusan hukum kepada para tersangka.
Ganjar mengatakan, kedua kasus hukum tersebut harus diselesaikan untuk mendapatkan keputusan yang adil. Ia menyebut jika dirinya terpilih menjadi presiden kedua kasus ini dapat diselesaikan.
“Pengadilan korban, termasuk KM 50, termasuk itu, kita akan naik satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian cari keputusan yang adil, jawaban saya: bisa,” seru Ganjar.
Baca juga: Gubernur Jatim Singgung Valentine Day dan Coblosan Pemilu 2024
Menurut Ganjar, Tragedi Kanjuruhan dan KM50 harus diselesaikan dan menjadi krusial bagi bangsa. Ia menuturkan, harus ada ketegasan dan jaminan bagi kasus serupa tidak terulang lagi.
“Maka cara-cara ini harus dihentikan dan kita mesti berani tegas. Kadang-kadang kita juga harus berpikir dalam situasi yang lebih besar. Mari kita ciptakan kembali UU KKR,” kata Ganjar.
“Sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti itu yang tidak pernah dituntaskan. Kita harus tuntaskan itu,” tegasnya.
Baca juga: Tim Pemenangan dan Mako AMIN Kota Malang Diresmikan, Siap Capai Target Maksimal
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 korban meninggal dunia. Pengadilan telah menjatuhkan vonis bagi tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian itu. Tetapi, para korban menilai pelaku yang sebenarnya dari peristiwa ini belum mendapatkan hukuman.
Sementara, kasus KM50 menewaskan enam orang anggota Forum Pembela Islam (FPI) yang masih menjadi misteri. Peristiwa ini dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya karena ketidakjelasan kronologi yang disampaikan pihak berwenang dan korban. (hma/rhd)