Dilarang Menyimpan Kotak Suara di Kantor Desa Jelang Pencoblosan

Dilarang Menyimpan Kotak Suara di Kantor Desa Jelang Pencoblosan
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (foto: dik)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan Pemilu sesuai aturan yang ditetapkan. Salah satunya dalam hal proses pendistribusian dan pengamanan surat suara dan kotak suara untuk Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengatakan, salah satu yang menjadi fokus perhatiannya adalah mekanisme pendistribusian surat suara dan kotak suara.

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks ini, kotak suara harus sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1 sebelum pencoblosan,” serunya, Selasa (12/12/2023) petang.

Baca juga: Tim Gabungan TNI Polri Amankan Malam Pencoblosan dengan Patroli

Jumlah kotak suara yang akan didistribusikan mencapai 3055 kotak suara, untuk sebanyak 611 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Batu. Masing-masing TPS akan menerima 5 kotak suara, meliputi kotak suara untuk DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Surat Suara Presiden.

Heru, sapaannya menerangkan, KPU menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan untuk mendistribusikan kotak suara langsung ke TPS. Prosedur ini menggantikan praktik lama, di mana beberapa PPS menyimpan kotak suara di kantor desa dan baru mendistribusikannya pada pagi hari, H-1. Aturan baru ini tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

“Dengan aturan baru, hal tersebut tidak diizinkan untuk Pemilu mendatang. Sedangkan proses pelipatan kotak suara akan dimulai pada tanggal 1 Januari mendatang,” imbuhnya.

Baca juga: TPS Drive Thru, Inovasi Baru Pencoblosan Dekan FISIP UB 2020

Bagi Heru, penting untuk dicatat bahwa KPU memastikan kotak suara harus sudah berada di TPS pada H-1 sebelum pencoblosan. Hal ini sejalan dengan peraturan dan SOP yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Heru juga menerangkan, surat suara diperkirakan baru akan sampai di gudang KPU Kota Batu pada tanggal 9 Januari 2024. (dik/ono)

 

Pos terkait