Dua Kurir Diringkus, Polisi Sita 45 Ribu Pil Koplo

Dua Kurir Diringkus, Polisi Sita 45 Ribu Pil Koplo
Dua kurir pil koplo diringkus anggota tim anti bandit Polsek Karang Pilang Surabaya. (foto:iki)

Surabaya,SERU.co.id – Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang, Surabaya, menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis pil koplo, pada Jumat (17/11/2023) di SPBU wilayah Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, AS, warga Jalan Jogoloyo, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Satu tersangka lain yakni AM, warga Jalan Golf Keluruhan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli pil koplo di wilayah SPBU Kebraon. Kanit Reskrim dan anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan satu tersangka,” kata Kapolsek Karang Pilang, Kompol Risky.

Baca juga:Polsek Karang Pilang Ringkus 2 Pelaku Pencuri HP, Yang Kehilangan Bisa Tunjukkan Dosbook

Dari tangan kedua tersangka, lanjut Kompol Risky, pihaknya berhasil mengamankan 45000 ribu butir pil koplo. Dari tersangka AS polisi mengamankan empat botol berisi 4000 butir pil koplo, dan satu unit motor.

Sedangkan dari tersangka AM, polisi membawa satu dos berisi 52 botol, 11 botol kosong dan 41 botol berisi 41000 butir pil koplo dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 45000 ribu butir pil koplo.

Lanjut Risky, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada empat botol yang ditemukan dari tersangka atas nama inisial AS. Yang ditemukan didalam celana, dan di tas.

Baca juga: Polres Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dan Musnahkan Ribuan Miras

“Kemudian dilakukan pengembangan setelah dilakukan pengembangan kita introgasi dan kita ke rumahnya dan mendapatkan satu dus dan didapatkan dos berisi 52 botol, 11 botol kosong dan 41 botol berisi pil koplo,” lanjut Risky.

“Tersangka ini sistem nya hanya mengantarkan barang, sistem transaksinya sudah ada yang menyuruh dan kini dikembangkan,” lanjut dia.

Sementara menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram itu didapat dari Porong, Sidoarjo dengan sistem ranjau.

“Untuk ambilnya ada yang telfon dan disuruh ambil di sana,” ucap dia. (iki/ono)

 

disclaimer

Pos terkait