Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kurungan penjara selama 12 tahun. Sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menilai, Mario secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.” seru hakim Alimin.
Hakim menyebut tindakan Mario sadis dan sangat kejam serta tidak ada hal yang meringankan vonis bagi anak eks pejabat pajak itu.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” kata hakim membacakan pertimbangan vonis.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nominal ini lebih kecil dibandingkan yang diajukan oleh LPSK yaitu sebesar Rp120 miliar.
“Membayar restitusi Rp25 miliar,” sebut hakim.
Terkait hukuman pembayaran restitusi, hakim menyampaikan jika David dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy. Selain itu, mobil Rubicon milik Mario Dandy juga dapat dilelang untuk membayar restitusi. (hma/rhd)