Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Mario Dandy, Vonis Tetap 12 Tahun

Sidang terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (ist) - Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Mario Dandy, Vonis Tetap 12 Tahun
Sidang terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Tingi DKI Jakarta menolak banding yang dilayangkan oleh Mario Dandy Satriyo. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhi Mario Dandy vonis penjara selama 12 tahun.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” seru Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Bacaan Lainnya

Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono menjelaskan, banding tersebut ditolak karena majelis hakim menilai putusan PN Jaksel sudah sesuai dengan hukumnya.

“Alasannya karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh PN telah tepat dan benar sesuai hukumnya,” jelas Sugeng.

Baca juga: Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Bui

“Sehingga, putusan PN (Jakarta Selatan) dikuatkan seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu kepada korban David Ozora.

Anak eks pejabat pajak itu terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ancaman Bui 12 Tahun

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nominal ini lebih kecil dibandingkan yang diajukan oleh LPSK yaitu sebesar Rp120 miliar.

Terkait hukuman pembayaran restitusi, hakim menyampaikan jika David dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy. Selain itu, mobil Rubicon milik Mario Dandy juga dapat dilelang untuk membayar restitusi. (hma/rhd)

Pos terkait