Berkedok Jual Pulsa, Pengecer Slot Judi Online di Batu Diganjar Setahun Penjara

Terdakwa RP saat menjalani proses persidangan secara daring. (ist) - Berkedok Jual Pulsa, Pengecer Slot Judi Online di Batu Diganjar Setahun Penjara
Terdakwa RP saat menjalani proses persidangan secara daring. (ist)

Batu, SERU.co.id – Sidang tuntutan perkara penjual Slot Chip Higgs Domino asal kota Batu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu 6 September 2023 petang. Terdakwa RP (32) harus menerima ganjaran kurungan penjara selama setahun, usai dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan, kegiatan persidangan itu adalah untuk mengadili terdakwa yang terbukti melanggar aturan hukum tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Yakni Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang mengadili Perkara tersebut diketuai oleh Guntur Kurniawan SH.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Cinta Mega Dipecat dari DPRD DKI Jakarta Usai Ketahuan Main Game Saat Rapat

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” seru Januar mencuplik amar putusan Hakim.

Januar, sapaannya menyebutkan, beberapa barang bukti yang berhasil disita adalah  1 (satu) perangkat komputer, 1 (satu) buah fashdisk berisi akun penjualan pulsa dan 1 (satu) unit smartphone. Selain itu juga disita beberapa sim card dan sebuah unit dongle wifi untuk akses internet. Terdakwa RP sebelumnya ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Jatim, saat menjual Slot Chip Game Higgs Domino di rumahnya di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu pada 17 Maret 2023.

Baca Juga : Pengedar Obat Terlarang dan Judi Online Diserahkan kepada Kejari Batu

“Terdakwa mentransmisi/memfasilitasi perjudian Slot Chip (koin) Judi Online, sembari menjual pulsa Hp, pulsa listrik token, dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan masyarakat. Cara itu dilakukan sebagai penyamaran penjualan  chip (koin) game judi online berupa slot chip (koin),” imbuhnya.

Selain harus mendekam selama setahun di balik jeruji besi, terdakwa juga harus membayar biaya perkara. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut, yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH. (dik/mzm)

Pos terkait