Pengedar Obat Terlarang dan Judi Online Diserahkan kepada Kejari Batu

2 tersangka diserahkan penyidik Polres Batu dan Polda Jatim kepada JPU Kejari Batu. (ist) - Pengedar Obat Terlarang dan Judi Online Diserahkan kepada Kejari Batu
2 tersangka diserahkan penyidik Polres Batu dan Polda Jatim kepada JPU Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Penyidik Kepolisian Polres Batu bersama Penyidik Polda Jatim, menyerahkan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Selasa (11/7/2023). HTH (26) merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang dan RP (32), tersangka penyedia kegiatan judi online.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH menerangkan, penyerahan 2 tersangka tersebut dilakukan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaro Batu. HTH yang merupakan warga Kecamatan Bumiaji, ditangkap di rumahnya pada 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, setelah beberapa kali melakukan transaksi jenis pil doubel L. Perbuatan tersangka melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 3 (tiga) kali, yakni tanggal 11 Maret 2023 sebanyak dua kali transaksi dan tanggal 12 Maret 2023, satu kali transaksi,” serunya.

Sedangkan tersangka judi online, yakni RP, merupakan warga Kelurahan Temas ditangkap di rumahnya pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 karena kedapatan berjualan slot chip (koin) Game Higgs Domino Online. Dengan kata lain, tersangka memfasilitasi orang lain untuk menggunakan media elektronik dalam permainan judi slot chip (koin) Game Higgs Domino Online. Perbuatan tersangka melanggar aturan tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani dua perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH,” jelasnya.

Selanjutnya oleh JPU Kejari Batu, terhadap kedua tersangka HTH dan RP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang. Sambil menunggu proses persidangan, mereka akan mendekam selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023. (dik/mzm)

Pos terkait