Malang, SERU.co.id – Polres Malang bakal melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan parade karnaval, bagi yang sudah diberi surat izin kegiatan sebelumnya. Namun, jika menyalahi aturan, pihak kepolisisn akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembubaran.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mangatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat acara gelaran karnaval yang sudah dilengkapi surat izin.
Baca Juga : Membongkar Pembatas Jembatan Untuk Truk Sound, Warga Gotong Royong Bangun Kembali
“Bagi yang sudah diberlakukan izin akan kami lakukan pengawasan ketat melekat,” seru Kholis, Kamis (7/9/1023).
Kholis menerangkan, jika dalam pelaksanaan tersebut didapati beberapa tindakan yang tidak sesuai aturan seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang ataupun kegiatan yang merugikan, Polres Malang bakal melakukan langkah tindakan.
“Apabila ada peristiwa peristiwa yang mengganggu keamanan, berdampak pidana tetap nanti panitia kami minta pertanggung jawab,” bebernya.
Baca Juga : Polres Malang Tak Lagi Keluarkan Surat Izin Karnaval Parade Sound Sistem dan Battle Sound
Dirinya mengaku, penerbitan surat izin untuk parade karnaval yang menyertakan sound sistim terpaksa diambil lantaran banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut.
“Banyak sekali masukan dari masyarakat yang mengeluh, banyak yang masyarakat merasa terganggu. Dan kami lihat dampaknya tidak bisa lagi sesuai komitmen, dampaknya terhadap lingkungan, sangat menganggu, kami menangkap aspirasi masyarakat agar hal ini tidak dilanjutkan lagi,” tuturnya.