Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus

Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (65), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan raya Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Terduga pelaku diamankan sesaat setelah turun dari bus jurusan Madura – Muncar.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang akan masuk ke Situbondo dari arah Madura.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dan benar, kami amankan satu orang pria dengan sejumlah barang bukti sabu yang siap edar,” seru Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 4,52 gram. Barang tersebut ditemukan dalam saku celana pelaku, serta dibungkus dalam rokok dan kresek hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung seperti dua korek api modifikasi, satu unit Ponsel Oppo warna merah, satu bungkus rokok bekas, dan satu kertas rokok yang dibalut isolasi bening. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku adalah menyimpan dan membawa narkotika golongan I tanpa hak, yang akan diedarkan kembali di wilayah Situbondo. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari Madura dan akan didistribusikan kepada pemesan yang sudah menunggu.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok dan tas kecil. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, semua barang bukti berhasil kami temukan,” jelas AKP Muhammad Luthfi.

Atas perbuatannya, pelaku SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang merusak generasi muda bangsa dengan Narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga Situbondo tetap aman dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Rezi.

Polres Situbondo juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.

“Laporkan ke kami melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kerja sama Polri dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait