Malang, SERU.co.id – Sebanyak 679.721 warga Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, mulai Senin (1/8/2023). Hal itu diambil untuk mutakhirkan data penerima jaminan kesehatan gratis tersebut sesuai sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo mengatakan, bagi penerima PBID yang dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di 39 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Malang. Serta RSUD Kanjuruhan dan juga RSUD Lawang, meskipun sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS.
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” seru Wiyanto.
Wiyanto mengatakan, adanya pemutakhiran data yang menyebabkan penonaktifan ini, lantaran pelayanan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini tengah gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki tujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan. Yang diperuntukan kepada masyarakat yang tidak di-cover oleh program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).
Dimana guna memenuhi jaminan kesehatan bagi masyarakat non-PBID itu, program UHC diarahkan untuk memberikan jaminan kepada PBID.
“Pada dasarnya, Pemkab Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Wiyanto menerangkan, untuk masyarakat khususnya peserta PBID yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait penonaktifan ini. Bisa menghubungi hotline yang telah disiapkan oleh Dinkes Kabupaten Malang. Hotline melalui nomor Whatsapp 08179606161 ini bisa dihubungi selama 24 jam. (wul/mzm)