Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, terkait permasalahan drainase jacking. Ia menyampaikan, saat ini permasalahan tersebut dalam tahap proses kurasi.
“Masalah jacking setelah kalah di PN kita banding, ternyata diputuskan salah alamat. Kami ikuti di PTUN dan masih dalam proses kurasi,” ucap Sutiaji.

Sedangkan terkait bangunan yang berada di exit tol Madyopuro, Sutiaji telah berkoordinasi dengan BPN. Hasilnya, faktor status kepemilikan lahan adalah kunci penyelesaiannya.
“Saat ini sudah masuk ke tingkat apraisal. PU membentuk tim dan BPN telah menyatakan status kepemilikan lahan yang akan menjadi kunci untuk penyelesaian kasus tersebut,” bebernya, kepada SERU.co.id
Baca juga: Pemkot Malang Salurkan Rp1 Miliar Subsidi BBM Angkot
Sutiaji juga mengaku, berupaya menyelesaikan permasalah pasar dengan sebaik mungkin. Ia berjanji, semua hal terkait permasalahan pasar bisa terselesaikan di tahun 2023.
“Terkait PR besar yakni 3 pasar, sudah kami jalankan semaksimal mungkin dan sudah ada beberapa benang merah,” tegas Sutiaji.
Tentu, atas poin-poin yang disampaikan DPRD kepada terkait LKPJ yang telah diserahkan ini menjadi dorongan dan motivasi Pemkot Malang. Sutiaji pun tak luput menyampaikan minta maaf, jika masih banyak kekurangan saat melayani masyarakat Kota Malang. (jup/rhd)