Kemenkominfo Ajak Warga Talang Rejoso Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Kemenkominfo ajak warga Talang Rejoso "Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal". (ist) - Kemenkominfo Ajak Warga Talang Rejoso Waspada Terhadap Pinjaman Online IlegalKemenkominfo ajak warga Talang Rejoso "Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal". (ist) - Kemenkominfo Ajak Warga Talang Rejoso Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal
Kemenkominfo ajak warga Talang Rejoso "Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal". (ist)

Nganjuk, SERU.co.id – Diskusi literasi digital ”Makin Cakap Digital” Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali hadir di tengah acara ”Pesta Rakyat Desa Talang Rejoso”. Tepatnya di lapangan Desa Talang Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Minggu (7/5/2023), pukul 15.00.

Dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu, menghadirkan tiga narasumber. Di antaranya Chief Operating Regional ACSB East Java Muhajir Sulthonul Aziz, Wakil Ketua RTIK Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi, Dosen dan Praktisi Komunikasi Rizky Wulandari, dan Ari Utami sebagai moderator.

Bacaan Lainnya

”Diskusi ini digelar gratis, dapat diikuti dengan cara mendaftar ke link registrasi peserta di https://s.id/DaftarNganjuk0705. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-money sebesar Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang beruntung,” seru Kemenkominfo, dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (6/5/2023).

Selain diskusi, pesta rakyat yang digagas Karang Taruna Desa Talang  Rejoso itu, juga akan dimeriahkan beberapa acara. Di antaranya bazar UMKM; senam massal ibu-ibu; pertunjukan kesenian jaranan Pegon, Reog, Kucingan; hiburan musik Campursari; dan live music Cak Yudho.

Terkait tema diskusi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia. Telah mengambil langkah cepat dan tegas menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan melalui cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir 3.193 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal.

”Masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Gunakan pinjaman online yang resmi terdaftar (berizin) di OJK,” tegas Kemenkominfo

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, menurut Kemenkominfo, di antaranya tidak terdaftar di OJK, penawaran menggunakan SMS/WhatsApp, bunga dan denda tinggi (1-4 persen/hari). Kemudian biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

”Selebihnya, meminta akses data pribadi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. Penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” tulis Kemenkominfo, dalam rilis.

disclaimer

Pos terkait