Malang, SERU.co.id – Buntut kebakaran Malang Plasa, Selasa (2/5/2023) dinihari, membuka tabir dan pengakuan beberapa pemilik stan yang tak pernah mengantongi bukti surat kepemilikan. Padahal pembelian ruko, stan atau lapak tersebut dilakukan sebelum Malang Plasa dibangun dan dibuka pada tahun 1985. Belakangan diketahui, manajemen Malang Plasa ternyata belum melakukan pemecahan surat induk kepemilikan.
Salah satu pemilik stan, Nathania Sherlia Setiawan mengaku, bukti kepemilikan tersebut belum pernah dikantongi orang tuanya sejak membeli. Pengusaha perhiasan emas ini menegaskan, dirinya siap melakukan tuntutan jika manajemen pengelola tidak kooperatif.
“Kita pasti akan tuntut, apalagi kita di sana juga beli stan, bukan sekedar nyewa,” seru Nathania Sherlia Setiawan, Kamis (4/5/2023) pagi.
Wanita berparas cantik ini menuturkan, dulu orang tuanya membeli dan merintis usaha toko perhiasan emas, sebelum gedung tersebut dibangun. Setidaknya ada 65 orang yang juga turut membeli tempat-tempat usaha itu. Namun, belum ada kejelasan terkait pecah surat kepemilikan yang mereka nantikan sejak puluhan tahun lalu.
Bahkan tak sedikit dari pemilik yang mengembalikan stan yang telah mereka beli kepada pihak pengelola. Serta disewakan ke pihak lain.
“Kayaknya 65-an orang yang beli, cuma beberapa sudah dipindahbalikkan ke Malang Plasa, karena beberapa tutup. Dulu ada toko sepatu, ada toko apa itu banyak sekali, ada yang disewakan ke orang lain lagi. Jadi sudah dibeli, kemudian disewakan ke orang lain,” tuturnya, pada awak media.
Tak hanya surat kepemilikan, Nathania juga mengaku, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun juga tak pernah dimilikinya. Hingga saat ini, dirinya hanya memiliki secarik kertas fotokopian akta jual beli yang dibubuhi legalisir akta notaris.
“Karena perpanjangan setiap 20 tahun, kita nggak pegang surat, suratnya masih surat induk. Karena di mereka (pihak Malang Plasa) sampai detik ini belum dipecah. Kita cuma ada akte jual beli saja, ikatan jual beli saja,” ungkap Nathania.