Polres Lamongan Ungkap Kasus Penyebaran Vidio Pornografi di Media Sosial Facebook dan Status Whatsapp

LAMOMGAN, SERU – Kapolres Lamongan AKBP HARUN, S.I.K, S.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP DAVID MANURUNG, SE, SIK, dan Kanit PPA Sat Reskrim AIPTU SUNARYO menggelar konferensi pers atau pers release ungkap kasus penyebaran vidio Pornografi di media sosial facebook dan status whatsapp. Senin (24/2)

Pelaku MFS alias IBLIS (20th) mengunggah video persetubuhan dengan pelapor/korban yaitu pada hari Jum’at 17 Januari 2020 pukul 01.00 wib dini hari dikarenakan marah dan tidak terima korban berhubungan dengan laki-laki lain yang saat itu pelaku masih berstatus pacar korban.

“ Sebelumnya pelaku dan korban melakukan hubungan intim dan direkam menggunakan 2 (dua) hp serta menyimpannya untuk koleksi pribadi, namun karena pelaku sakit hati maka video yang tersimpan di hp korban di posting menggunakan hp korban yang dirampas oleh pelaku dengan tujuan menjelek jelekkan korban dimata umum”. Jelas AKBP Harun kepada wartawan.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU No 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara.

“ Dan pelaku juga kami jerat pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu perampasan karena hp korban pun dirampas oleh pelaku untuk digunakan dalam kejahatan UU ITE ini”. Tutup Kapolres Lamongan. (Fiq)

disclaimer

Pos terkait