Jakarta, SERU.co.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. Perppu tersebut sudah sah menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/4/2023).
Sidang diawali dengan pemaparan laporan dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ia mengatakan, seluruh fraksi dengan sepakat menyetujui RUU tersebut untuk diteruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian bertanya kepada peserta rapat apakah Perrpu Pemilu dapat disetujui sebagai UU. Seluruh peserta rapat menyetujui hal tersebut.
“Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” seru Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Usai rapat, Puan mengatakan jika setelah Perppu Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Adapaun Pemilu dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada, dan akan dilaksanakan insyaallah tanggal 14 Februari 2024,” kata Puan.
Selain itu, UU ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024 tanpa adanya perpecahan.
“Apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 yang akan datang, itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan