Hukum

Seorang Penadah Kendaraan Sepeda Motor Berhasil Diringkus

YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang merupakan penadah barang curian kendaraan bermotor. Hal ini bermula dari tangan ES (32), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Malang di tempat persembunyiannya.