Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik gabungan memeriksa hampir seratus saksi sejak 9 Oktober lalu.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” seru Ade, Rabu (22/11/2023) malam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selanjutnya, polisi menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Mentan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Pakaian, sepatuu, dan pin yang digunakan saat Firli bertemu dengan SYL di gedung olahraga juga turut disita.
Baca juga: Nekat! Dua Bocah Asal Madura Naik Motor ke Jakarta Tanpa Helm Cuma Bawa Rp100 Ribu
“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” ungkap Ade.
Selain itu, barang yang disita adalah ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, 21 handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 kendaraan, 3 e-money, 1 remote keyless, dan dompet. Serta, sebuah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK yang berisi data dari barang bukti elektronik penyitaan.
Baca juga: Bayi Prematur Jadi Konten Medsos dan Tak Dapat Penanganan, Klinik Alifa Tasikmalaya Diaudit
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa bui seumur hidup.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi Kementan 2021.
Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton yang beredar di internet. Firli pun mengakui pertemuan tersebut dan menyebut jika pertemuan berlangsung sebelum KPK menyelidiki kasus di Kementan. (hma/rhd)