KPK: Kasus SYL Tak Cacat Hukum Meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ist) - KPK: Kasus SYL Tak Cacat Hukum Meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum. Meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua kasus tersebut tidak memiliki hubungan yang berkaitan. Menurutnya, status tersangka kepada SYL ditetapkan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja tidak. Dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda,” seru Alex, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dalam Jabatan

“Penetapan SYL itu tentu semua didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan.” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa bui seumur hidup.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selanjutnya, polisi menyita tanda terima penyitaan rumah dinas Mentan yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan saat Firli bertemu dengan SYL di gedung olahraga juga turut disita.

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Selain itu, barang yang disita adalah 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, 21 handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 kendaraan, 3 e-money, 1 remote keyless, dan dompet. Serta, sebuah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK yang berisi data dari barang bukti elektronik penyitaan.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi Kementan 2021. (hma/rhd)

Pos terkait