Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan. SYL juga terjerat dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, penetapan status tersangka ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data. Johanis menyebut pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Syahrul.
“Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024,” seru Johanis, Rabu (11/10/2023) malam.
KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH).
Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal yaitu, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Akan Panggil Syahrul Yasin Limpo Soal Dugaan Korupsi di Kementan
Sementara itu, SYL memgajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai klarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (hma/rhd)